TUPOKSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2008
1.             Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi, pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur.
2.             Perumusan kebijakan teknis di bidang darat, laut, udara serta kominfo.
3.             Pelaksanaan tugas di bidang darat, laut, udara serta kominfo
4.           `Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang darat, laut, udara serta kominfo
5.             Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas di bidang darat, laut, udara serta kominfo
6.             Pelaksanaan perijinan dan layanan umum
7.             Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan dinas darat, laut, udara serta kominfo
8.             Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, pembantuan dan tugas lainnya.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys