BIDANG PERHUNGAN LAUT, SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

1.             Penyusunan program rencana kerja di bidang perhubungan laut , sungai, danau dan penyeberangan
2.             Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang angkatan laut
3.             Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan
4.             Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana laut,sungai,danau dan penyeberangan
5.             Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan laut,sungai,danau dan penyeberangan
6.             Pengkoordinasian dan fasilitas terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan laut,sungai,danau dan penyeberangan
7.             Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan laut,sungai,danau dan penyeberangan
8.             Pembinaan dan pengawasan di bidang perhungan laut,sungai,danau dan penyeberangan
9.             Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang laut,sungai,danau dan penyeberangan
10.         Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perhubungan laut,sungai,danau dan penyeberangan
11.         Pelaksanaan tugas lain di bidang perhubungan laut,sungai,danau dan penyeberangan

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys