Bidang Komunikasi dan Informatika
Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis dibidang Pos dan Telekomunikasi, Teknologi Informatika serta Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi:
a. Penyusunan program rencana kerja di Bidang Komunikasi dan Informatika;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pos dan tekomunikasi;
c. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informatika;
d. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana komunikasi dan
desiminasi informasi;
e. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informatika;
f. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang
komunikasi dan informatika;
g. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi
dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Pembinaan dan pengawasan di bidang komunikasi dan informatika pada Kabupaten / Kota;
i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas
pokok dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika;
j. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi dibidang komunikasi dan informatika;
k. Pelaksanaan tugas lain di bidang komunikasi dan informatika yang diserahkan oleh Kepala Dinas;
Seksi Pos dan Telekomunikasi
Mengumpul, mengolah, dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pos dan telekomunikasi:
a. Penyusunan program kerja di Seksi Pos dan Telekomunikasi;
b. Pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pos dan
telekomunikasi;
c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi staf di Seksi Pos dan
Telekomunikasi;
d. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang
pos dan telekomunikasi;
e. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pos dan
telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Pembinaan dan pengawasan di bidang pos dan telekomunikasi pada Kabupaten /
Kota;
g. Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pos dan telekomunikasi;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang pos dan telekomunikasi;
i. Pelaksanaan tugas lain dibidang pos dan telekomunikasi yang diserahkan oleh Kepala
Bidang.
Seksi Teknologi Informatika
Mengumpul, mengolah, dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang teknologi informatika;
a. Penyusunan program kerja di Seksi Teknologi Informatika;
b. Pengumpulan, pengolahan, perumusan bahan kebijakan teknis di bidang teknologi
informatika;
c. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang
teknologi informatika;
d. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang
teknologi informatika;
e. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang teknologi
informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Pembinaan dan pengawasan di bidang teknologi informatika pada Kabupaten/Kota;
g. Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi informatika;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang teknologi informatika;
i. Pelaksanaan tugas lain di bidang teknologi informatika yang diserahkan oleh Kepala
Bidang.
Seksi Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi
Mengumpul, mengolah, dan merumuskan kebijakan teknis di bidang sarana komunikasi dan sarana komunikasi dan desiminasi informasi:
a. Penyusunan program kerja di Seksi Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi;
b. Pengumpulan, pengolahan, perumusan bahan kebijakan teknis dibidang sarana
komunikasi dan desiminasi informasi;
c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Seksi Sarana Komunikasi
dan Desiminsai Informasi;
d. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas ppokok dan fungsi di
bidang sarana komunikasi dan desiminasi informasi;
e. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sarana
komunikasi dan desiminasi informasi pada Kabupaten/Kota;
f. Pembinaan dan pengawasan di bidang sarana komunikasi dan desiminasi informasi
pada Kabupaten/Kota;
g. Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sarana komunikasi dan desiminasi
informasi;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang sarana komunikasi dan desiminasi informasi;
i. Pelaksanaan tugas lain di bidang sarana komunikasi dan desiminasi informasi yang
diserahkan oleh Kepala Bidang.
0 komentar:
Posting Komentar